LINTASSUARAINDONESIA.COM – Seorang pengemudi Maxim mengalami luka bacok di kepala dan bibir setelah penumpangnya menyerang menggunakan golok dan merampas mobil Toyota Avanza miliknya di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi menangkap pelaku berinisial ZA pada hari yang sama di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat.
Korban berinisial IA, pengemudi Maxim asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, awalnya menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana, Panunggangan Barat. Ia menjemput pelaku dari wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Namun, sekitar 100 meter sebelum mencapai tujuan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan membacok korban di bagian kepala serta bibir. Setelah melukai korban, pelaku menendangnya keluar dari mobil, lalu membawa kabur Toyota Avanza milik korban beserta dompet dan telepon genggamnya.
“Pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta dompet dan telepon genggam korban,” ujar Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Warga membawa korban ke RS Qodar untuk mendapatkan perawatan medis. Korban harus menjalani 22 jahitan akibat luka di kepala dan bibir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana, langsung menyelidiki kasus tersebut.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Jagabaya, Parung Panjang. Petugas kemudian menangkap ZA sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama dan mengamankan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD milik korban.
Saat petugas mengembangkan penyidikan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” ujar IPTU Try Sartoto.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Toyota Avanza, dua unit telepon genggam, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci kendaraan.
“Saat ini, polisi menahan tersangka beserta barang bukti di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas IPTU Try Sartoto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Lif)



















