LINTASSUARAINDONESIA.COM — Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menyoroti selisih rekapitulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) antara PLN UID Banten dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp6,61 miliar untuk periode 2025 hingga Agustus 2026. AMPD mendesak kedua institusi menjelaskan dasar penghitungan, mencocokkan data, dan menyampaikan hasil rekonsiliasi secara resmi.
Berdasarkan rekapitulasi yang dihimpun AMPD, PLN UID Banten mencatat nilai PBJT-TL tahun 2025 sebesar Rp465.797.545.463, sedangkan BAPENDA Kabupaten Tangerang mencatat Rp462.314.546.153. Perbedaan kedua catatan tersebut mencapai Rp3.482.999.310.
Untuk periode Januari–Agustus 2026, PLN UID Banten mencatat Rp326.392.148.830, sementara BAPENDA mencatat Rp323.257.035.320. Selisihnya mencapai Rp3.135.113.510.
Dengan menggabungkan kedua periode tersebut, AMPD menghitung total selisih mencapai Rp6.618.112.820 atau sekitar Rp6,61 miliar.
Koordinator AMPD, Gandi Sadewa, menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut menuntut penjelasan resmi dari kedua institusi. AMPD tidak langsung menyimpulkan adanya kebocoran pajak atau tindak pidana, tetapi meminta PLN dan BAPENDA membuktikan kesesuaian data melalui pemeriksaan dokumen dan rekonsiliasi.
“Data bulanan sudah kami pegang dari kedua pihak. Kami mempertanyakan mengapa angka yang mereka sampaikan berbeda dan mengapa permintaan melalui surat resmi belum mendapat penjelasan formal yang memadai. PLN UID Banten hanya mengirim rekapitulasi melalui chat, sedangkan BAPENDA memberikan file Excel tanpa penjelasan yang menjawab substansi persoalan,” tegas Gandi.
AMPD mendesak PLN UID Banten memberikan klarifikasi tertulis mengenai sumber data, dasar penghitungan, periode pencatatan, serta makna angka dalam rekapitulasi tersebut. PLN juga perlu menjelaskan apakah angka yang mereka sampaikan menunjukkan nilai transaksi listrik, dasar pengenaan pajak, nilai pajak yang dipungut, atau nilai yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Jangan berlindung di balik angka agregat. Jika PLN mengklaim datanya benar, tunjukkan dasar dokumennya. Jika terdapat perbedaan pencatatan, jelaskan sumbernya. Jika pemeriksaan menemukan kekeliruan, sampaikan langkah koreksinya. Kami meminta bukti dan penjelasan resmi, bukan sekadar kiriman angka,” ujar Gandi.
AMPD juga menuntut BAPENDA Kabupaten Tangerang menjelaskan dasar pencatatan penerimaan PBJT-TL dan memastikan status data yang mereka sampaikan, baik final maupun sementara. BAPENDA harus mencocokkan rekapitulasinya dengan data PLN serta menyampaikan hasil rekonsiliasi secara tertulis.
Menurut AMPD, pengiriman pesan percakapan dan file Excel belum menjawab perbedaan data bernilai miliaran rupiah tersebut. Kedua institusi harus membuka dokumen pendukung, mengidentifikasi sumber selisih, dan menjelaskan hasil pemeriksaan secara transparan.
Atas persoalan tersebut, AMPD menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, AMPD mendesak PLN UID Banten segera menjawab surat permintaan informasi secara tertulis, menjelaskan dasar penghitungan PBJT-TL tahun 2025 dan Januari–Agustus 2026, serta menguraikan setiap perbedaan angka dengan BAPENDA berdasarkan dokumen pendukung.
Kedua, AMPD menuntut BAPENDA Kabupaten Tangerang mengonfirmasi data penerimaan yang mereka catat, menjelaskan dasar penghitungan, dan menyampaikan hasil pencocokan data dengan PLN secara resmi.
Ketiga, AMPD meminta Bupati Tangerang menginstruksikan evaluasi tata kelola penerimaan PBJT-TL dan memastikan kedua institusi menuntaskan rekonsiliasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian, pemerintah harus meneruskan temuan tersebut kepada aparat pengawasan atau penegak hukum yang berwenang sesuai bukti dan ketentuan hukum.
AMPD menegaskan bahwa selisih rekapitulasi tersebut belum membuktikan adanya kebocoran pajak maupun kerugian pendapatan daerah. Namun, PLN dan BAPENDA harus menjelaskan penyebab perbedaan agar publik memperoleh kepastian mengenai kesesuaian data penerimaan pajak daerah.
“Kami tidak meminta angka baru. Kami meminta pertanggungjawaban resmi atas angka yang sudah mereka berikan. PLN harus menjelaskan data yang mereka sampaikan, BAPENDA harus mempertanggungjawabkan angka yang mereka catat, dan keduanya harus menunjukkan hasil rekonsiliasi. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa jawaban yang jelas. Uang pajak menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga setiap angka harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Gandi Sadewa.
(Lif)

















