Lintassuaraindonesia.com – Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (HIMATA BTR) menyatakan sikap atas dugaan pencemaran udara berupa debu dari aktivitas operasional CV Global Jaya. HIMATA BTR mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menyelidiki sumber debu, menguji kualitas udara di permukiman warga, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
HIMATA BTR mengambil sikap setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan debu dari aktivitas perusahaan. Warga mengaku debu mengotori rumah, mengganggu aktivitas sehari-hari, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan keluarga. Kondisi tersebut mendorong HIMATA BTR meminta pemerintah segera memeriksa kualitas lingkungan di sekitar lokasi operasional CV Global Jaya.
Kepala Bidang Advokasi HIMATA BTR, Bayu Krisna Putra, menegaskan bahwa pemerintah harus merespons keluhan masyarakat melalui pemeriksaan langsung dan tindakan konkret. Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan warga menghadapi persoalan lingkungan tanpa kepastian penanganan.
“Persoalan debu dari CV Global Jaya ini bukan lagi sekadar keluhan biasa. Kami memandang persoalan ini sebagai kondisi darurat kesehatan lingkungan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah. Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi persoalan ini,” tegas Bayu.
Bayu menyampaikan bahwa sejumlah warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah dan mengganggu aktivitas keluarga. Ia meminta pemerintah menelusuri laporan gangguan kesehatan yang warga kaitkan dengan paparan debu serta melibatkan instansi kesehatan untuk memeriksa kemungkinan dampaknya.
Ia juga mendesak DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memeriksa aktivitas operasional CV Global Jaya, menguji kualitas udara, dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan.
“Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat. Jangan menunggu persoalan semakin meluas baru mengambil tindakan. DLH harus turun langsung, menguji kualitas udara, dan mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik,” ujarnya.
HIMATA BTR menilai dugaan pencemaran udara tersebut menyangkut hak dasar masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Organisasi mahasiswa itu merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan hak masyarakat serta kewajiban pelaku usaha dalam menjaga lingkungan.
HIMATA BTR meminta pemerintah memeriksa kepatuhan CV Global Jaya terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk kewajiban mengendalikan debu sesuai karakteristik kegiatan usaha dan persyaratan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Menurut Bayu, pemerintah harus menggunakan hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas udara sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, ia mendesak instansi berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Debu bukan sekadar persoalan kebersihan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan menjalani kehidupan di lingkungan yang sehat. Karena itu, pemerintah harus segera memeriksa persoalan ini dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
HIMATA BTR Ajukan Tiga Tuntutan
Melalui pernyataan sikap tersebut, HIMATA BTR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan CV Global Jaya.
Pertama, HIMATA BTR mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DLH segera menyelidiki dugaan pencemaran, melakukan pemeriksaan lapangan, dan menguji kualitas udara di permukiman terdampak. HIMATA BTR juga meminta pemerintah mengumumkan hasil pengujian secara transparan agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Kedua, HIMATA BTR mendesak CV Global Jaya menelusuri sumber debu, memperbaiki sistem pengendalian pencemaran, dan menggunakan peralatan pengendali debu sesuai standar yang berlaku. HIMATA BTR juga meminta perusahaan menindaklanjuti keluhan warga dan memenuhi tanggung jawabnya jika pemeriksaan membuktikan pelanggaran atau kerugian yang harus dipulihkan.
Ketiga, HIMATA BTR meminta pemerintah mengevaluasi persetujuan lingkungan dan perizinan operasional CV Global Jaya. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, HIMATA BTR mendesak instansi berwenang menjatuhkan sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Bayu menegaskan bahwa HIMATA BTR ingin pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan melindungi kepentingan masyarakat. Ia meminta pemerintah menindaklanjuti setiap pengaduan warga serta memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganannya.
“Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji. Pemerintah harus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungannya dan masyarakat memperoleh hak atas udara bersih serta lingkungan yang sehat,” ujarnya.
HIMATA BTR memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik dan mengambil langkah konkret dalam merespons keluhan warga. Jika pihak terkait tidak menunjukkan respons yang memadai, HIMATA BTR akan menggelar aksi lanjutan, melaporkan dugaan pencemaran kepada instansi berwenang, dan membuka posko pengaduan masyarakat.
Melalui posko tersebut, HIMATA BTR akan menghimpun keterangan, dokumentasi, dan bukti dari warga untuk memperkuat laporan serta mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Bayu menegaskan bahwa HIMATA BTR akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganan dugaan pencemaran udara dari aktivitas CV Global Jaya.
“Kami dari HIMATA BTR akan berdiri bersama masyarakat sampai pemerintah benar-benar melindungi hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Lingkungan yang baik dan sehat bukan hadiah, melainkan hak masyarakat,” pungkas Bayu.
(Lif)
















