Breaking

Polisi Sita 14,52 Gram Sabu, Warga Jayanti Dibekuk di Kontrakan

Lintassuaraindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang membekuk MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto total 14,52 gram dari tangan dan tempat tinggal tersangka.

Polisi menangkap MP pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas menangkap MP setelah melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).

Petugas kemudian menggeledah badan, pakaian, dan sejumlah tempat tertutup di lokasi. Penggeledahan itu menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu.

Polisi menemukan tujuh paket dalam kemasan kecil dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,17 gram hingga 0,37 gram. Satu paket lainnya memiliki berat bruto mencapai 12,77 gram.

Petugas menemukan sebagian barang bukti di dalam dompet kain berwarna biru muda yang tersimpan di saku celana MP. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di dalam keranjang di dapur rumah kontrakan.

Selain delapan paket yang diduga sabu, polisi menyita satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dibuat dari uang pecahan Rp2.000, dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

Indra Waspada menyebut pemeriksaan awal mengindikasikan MP berperan sebagai perantara transaksi narkotika sekaligus menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Polresta Tangerang kini mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Indra Waspada menegaskan kepolisian akan terus mengembangkan informasi dan melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Polisi membawa MP beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(Lif)

Tinggalkan komentar