Lintassuaraindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi anggaran tiga kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Pelapor menyoroti dugaan penggunaan event organizer (EO) yang sama, pemecahan paket pengadaan, serta pembiayaan kegiatan yang turut menghimpun sponsor dan menjual tiket kepada peserta.
KPK menerima laporan tersebut pada 13 Oktober 2026. Petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, Sudhan A, membubuhkan stempel resmi “DITERIMA DI KPK” pada dokumen laporan. Pelapor juga mencantumkan nomor kontak pengaduan KPK, 021-25578300 ekstensi 8593.
Warga Kabupaten Tangerang, Nicolaus Jeremia Pangidoan, mengajukan laporan bernomor 01/LAPDU/08/2026 pada 4 Oktober 2026. Ia meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dalam tiga kegiatan Bapenda, yakni Tangerang Expo Bapenda di Telaga Bestari, Pajak Digital Award 2026, dan Tangkab Fun Walk Run di Puspemkab Tangerang.
Dalam laporannya, Nicolaus menyoroti dugaan penggunaan EO yang sama, yakni Intens Entertainment, untuk sejumlah kegiatan Bapenda. Ia juga menduga penyelenggaraan Tangkab Fun Run 2026 menggunakan EO tersebut.
Pelapor meminta KPK memeriksa hubungan kontraktual antara Bapenda dan EO, termasuk proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, rincian pekerjaan, serta kesesuaian pembayaran dengan realisasi kegiatan.
Nicolaus juga menduga Bapenda memecah paket anggaran kegiatan menjadi sejumlah paket kecil dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menggunakan metode pengadaan langsung.
Menurut pelapor, pola tersebut perlu mendapat pemeriksaan untuk memastikan apakah pemecahan paket mengikuti kebutuhan pekerjaan atau justru bertujuan menghindari prosedur pemilihan penyedia yang semestinya.
Selain itu, pelapor mempertanyakan pembayaran anggaran kegiatan secara penuh di tengah dugaan belum optimalnya penerapan prinsip efisiensi dan objektivitas. Ia turut menyoroti Tangkab Fun Run 2026 karena panitia menghimpun dana sponsor dan menjual tiket elektronik kepada peserta.
Kondisi tersebut, menurut pelapor, perlu mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber pendanaan, nilai kontrak, realisasi belanja, penerimaan sponsor, penjualan tiket, serta pertanggungjawaban seluruh dana kegiatan.
Dalam laporan tersebut, Nicolaus menduga rangkaian kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia juga meminta penyidik menguji dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi.
Nicolaus mendesak KPK memeriksa pihak-pihak terkait di Bapenda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Ia juga meminta KPK menelusuri aliran dana melalui audit forensik, mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila menemukan bukti pelanggaran pidana, serta memulihkan kerugian keuangan daerah jika terbukti terjadi.
“Kami laporkan karena kami melihat polanya sistematis, bukan kelalaian sesaat. Kami berharap KPK membongkar aliran dananya,” tegas Nicolaus.
Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda Kabupaten Tangerang dan Intens Entertainment belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
(Lif)

















