LINTASSUARAINDONESIA.COM – Kematian seorang perempuan di sebuah kontrakan di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Korban berinisial R ternyata tidak bunuh diri. Kekasihnya, A, 30 tahun, mencekik R hingga tak sadarkan diri sebelum merekayasa kematiannya seolah-olah korban gantung diri. (10/8/2026)
Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar rekayasa tersebut. Polisi memastikan R tidak meninggal karena bunuh diri setelah menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, warga menemukan korban pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, warga melihat korban dalam posisi tergantung sehingga menduga korban bunuh diri.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, posisi tubuh korban tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.
“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Temuan itu membuat polisi tidak langsung menerima dugaan bunuh diri. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan komunikasi WhatsApp antara korban dan A. Keduanya berkomunikasi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Dalam komunikasi, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa,” ucap Indra.
Penyidik mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan informasi lainnya hingga mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksa pria berusia 30 tahun itu pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya menuju kontrakan korban.
Pada Senin, 18 Mei 2026, A melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kontrakan. A mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri. A juga membawa tali tambang dari rumah.
“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Polisi menduga A sengaja merekayasa lokasi kejadian untuk mengaburkan penyebab kematian korban dan membuat peristiwa tersebut terlihat seperti bunuh diri.
Setelah melakukan aksinya, A mengambil sejumlah barang milik korban, yakni KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. A kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
“Tersangka membuang barang-barang milik korban itu ke aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan barang-barang tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus.
Polisi juga mengungkap hubungan korban dengan A. Dalam hubungan tersebut, korban meminta A bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, A yang sudah berkeluarga menolak permintaan tersebut.
“Tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.
Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP.
Atas sangkaan tersebut, A menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Lif)
















