Lintassuaraindonesia.com – Seorang warga melaporkan Bupati Tangerang dan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus asusila yang menyeret Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pelapor melayangkan laporan resmi pada 11 Oktober 2026. Ia menduga pemerintah daerah tidak menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) secara tegas dalam menangani kasus tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pegawai Satpol PP. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten, yang kini menangani proses hukum perkara itu.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, Pemkab Tangerang justru memberikan pembinaan kepada pejabat yang bersangkutan. Pelapor menilai langkah itu janggal dan mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sorotan semakin menguat setelah Bupati Tangerang merotasi Kepala Satpol PP tersebut menjadi Staf Ahli Bupati. Pelapor mempertanyakan keputusan itu karena menilai pemerintah daerah belum menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat tersebut.
Pelapor juga menduga adanya keberpihakan dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Ia mendesak Itjen Kemendagri memeriksa proses penanganan kasus tersebut agar pemerintah daerah tidak menimbulkan kesan melindungi pejabat yang tengah menghadapi laporan pidana.
Melalui laporan itu, pelapor mengajukan lima tuntutan kepada Itjen Kemendagri:
- Memeriksa penggunaan kewenangan Bupati Tangerang dalam menangani kasus tersebut.
- Mengusut dugaan keberpihakan, intervensi, dan konflik kepentingan dalam proses pembinaan Kepala Satpol PP.
- Memeriksa independensi, transparansi, dan objektivitas Inspektorat Kabupaten Tangerang.
- Menilai dugaan pelanggaran kewenangan dan administrasi dalam perotasian Kepala Satpol PP menjadi Staf Ahli Bupati.
- Menindaklanjuti laporan serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami minta Mendagri turun tangan. Kasus pidana berjalan di Polda Banten, tapi disiplin PNS juga harus tegak. Jangan ada kesan melindungi,” tegas pelapor.
Hingga berita ini terbit, Bupati Tangerang, Kepala BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi.
Dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
(Lif)

















