TANGERANG — Solidaritas Aktivis Tangerang Raya (SATRIA) mempertanyakan kembalinya operasional Hotel Aston di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam aksi demonstrasi di depan hotel, SATRIA mendesak Pemerintah Kota Tangerang menuntaskan persoalan perizinan yang sebelumnya mendapat sorotan DPRD Kota Tangerang. (20/9/2026)
SATRIA menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar operasional fasilitas hiburan dan penjualan minuman beralkohol di hotel tersebut setelah Komisi I DPRD Kota Tangerang pada 19 Mei 2026 merekomendasikan penghentian sementara kegiatan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
Persoalan itu mencuat setelah perubahan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Aston. SATRIA menyoroti belum sinkronnya perubahan nama dan pengelolaan hotel dengan izin fasilitas usaha yang beroperasi di dalamnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang pada 19 Mei 2026, manajemen juga menjelaskan bahwa fasilitas karaoke dan restoran tidak berada dalam kesatuan fasilitas manajemen Hotel Aston yang baru.
Kondisi tersebut mendorong SATRIA mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan fasilitas tersebut kembali beroperasi.
“Kami mempertanyakan bagaimana hotel ini bisa kembali beroperasi penuh, sementara DPRD sudah merekomendasikan penghentian sementara karena izinnya belum sesuai. Manajemen bahkan mengakui sendiri fasilitas karaoke dan restorannya tidak masuk dalam izin resmi hotel,” tegas Fahmi, Koordinator Lapangan SATRIA, dalam orasinya.
Menurut Fahmi, pemerintah tidak boleh membiarkan perbedaan antara izin dan aktivitas usaha tanpa penjelasan yang terbuka.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menggunakan pola yang sama untuk menghindari aturan. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, SATRIA juga membawa isu dugaan praktik prostitusi yang berkembang di tengah masyarakat sekitar terkait aktivitas karaoke di hotel tersebut.
SATRIA menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan dugaan tersebut sebagai fakta. Mereka meminta manajemen memberikan klarifikasi dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Fahmi menyebut regulasi daerah memang membuka ruang bagi hotel tertentu untuk menyediakan fasilitas karaoke. Namun, menurut dia, pemerintah tetap harus memastikan fasilitas tersebut menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami paham aturan memperbolehkan hotel bintang tiga ke atas menyediakan tempat karaoke. Tetapi konsepnya karaoke keluarga, bukan karaoke dewasa yang membuka celah praktik terlarang,” katanya.
Ia menilai manajemen perlu segera memberikan penjelasan agar isu yang berkembang tidak berubah menjadi keresahan publik.
“Selama isu ini beredar tanpa klarifikasi resmi, kecurigaan publik akan terus tumbuh. Demi menjaga nama baik semua pihak, manajemen perlu memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Fahmi.
Dalam aksi tersebut, SATRIA menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak hotel dan Pemerintah Kota Tangerang.
Pertama, SATRIA mendesak manajemen Hotel Aston menyesuaikan izin operasional fasilitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan serta rekomendasi DPRD Kota Tangerang.
Kedua, SATRIA meminta manajemen memberikan klarifikasi terbuka mengenai isu dugaan praktik prostitusi yang berkembang di masyarakat sekitar.
Ketiga, SATRIA mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP memperkuat pengawasan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan Perda Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 apabila menemukan pelanggaran.
SATRIA meminta pemerintah tidak berhenti pada rapat dan rekomendasi. Mereka mendorong Pemkot Tangerang membuka ruang dialog dengan masyarakat, manajemen hotel, DPRD, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Bagi SATRIA, transparansi menjadi kunci untuk menjawab persoalan perizinan sekaligus menghentikan berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
(Lif)
















