Breaking

PEKERJA CEDERA, KONTRAK DIPERSOALKAN: TAUFIK ARAHMAN TERCATAT PIMPIN PT PENUKAL JAYA UTAMA

LINTASSUARAINDONESIA.COM— Sengketa hubungan industrial antara Heru Okter Rinde dan PT Penukal Jaya Utama (PJU) memasuki babak baru. Nama Taufik Arahman, yang tercatat sebagai Direktur Utama PJU sekaligus anggota DPRD Provinsi Banten, ikut menjadi sorotan dalam perkara ini.

Heru mengalami kecelakaan kerja hingga menderita patah bahu dan menjalani pemasangan pen. Saat masih menjalani pemulihan, status penugasannya justru menjadi persoalan.

Surat keterangan dokter RS Hermina Bitung tertanggal 9 September 2026 menyatakan Heru masih membutuhkan masa pemulihan. Namun, menurut Heru dan tim kuasa hukumnya, PJU melalui pihak outsourcing menariknya dari penugasan ketika proses pemulihan masih berlangsung.

Pihak Heru juga menyebut PJU tidak lagi mempekerjakannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sengketa kemudian berkembang ke ranah hubungan industrial. Tim hukum mempertanyakan dasar penarikan Heru dari penugasan ketika masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih berlangsung.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Irawan, SH, Iwan Sutisna, SH, dan Al Muaris menyatakan telah menjalani dua kali perundingan bipartit dengan PJU.

Namun, kedua pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Kuasa hukum meminta manajemen menjelaskan status kontrak Heru, alasan penghentian penugasan, masa berlaku PKWT, serta hak-haknya selama kontrak berjalan.

Mereka juga mempersoalkan penolakan terhadap surat keterangan dokter dengan alasan Heru sudah tidak lagi bekerja.

Bagi pihak Heru, perkara ini tidak sekadar menyangkut upah. Kasus tersebut menyentuh perlindungan tenaga kerja ketika kecelakaan menempatkan seseorang dalam kondisi rentan.

Menurut tim hukum, status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak normatif selama masa kerja masih berlangsung. Karena itu, mereka mendorong manajemen membuka dasar setiap keputusan yang memengaruhi status Heru.

Tim kuasa hukum berencana membawa sengketa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melalui mekanisme mediasi atau penyelesaian perselisihan secara tripartit.

Mereka menuntut pemenuhan hak Heru, termasuk sisa masa kontrak dan hak normatif lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah perkara itu, struktur pengelola PJU turut menarik perhatian.

Profil perusahaan yang beredar mencantumkan Taufik Arahman sebagai Direktur Utama PT Penukal Jaya Utama. Ia juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

PJU bergerak di bidang jasa keamanan, pengelolaan parkir, cleaning service, serta penyediaan tenaga kerja atau manpower supply.

Kedudukan sebagai Direktur Utama berbeda dengan kepemilikan saham. Karena itu, penyebutan Taufik sebagai pemilik PJU membutuhkan dokumen yang menunjukkan struktur pemegang saham atau beneficial ownership.

Keterlibatan seorang pejabat publik dalam kepemimpinan perusahaan penyedia tenaga kerja membuat aspek tata kelola dan perlindungan tenaga kerja layak mendapat perhatian.

Kasus Heru sekaligus membuka pertanyaan mengenai praktik hubungan industrial di sektor outsourcing, khususnya ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan dan membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi.

Dalam situasi semacam itu, manajemen perlu memberikan kejelasan mengenai status kontrak, dasar penarikan dari penugasan, serta hak selama masa pemulihan.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang perlu memeriksa perkara ini secara menyeluruh.

Pemeriksaan dapat mencakup PKWT, hubungan PJU dengan perusahaan pengguna jasa, kronologi kecelakaan, surat keterangan dokter, kepesertaan jaminan sosial, serta hak Heru selama masa kontrak.

Mediasi juga tidak boleh berhenti pada pertemuan administratif. Pemerintah perlu memastikan penyelesaian berjalan berdasarkan ketentuan hubungan industrial dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Kasus ini menunjukkan persoalan yang lebih luas dalam praktik outsourcing. Ketika seseorang mengalami kecelakaan atau kehilangan kemampuan bekerja sementara, mekanisme apa yang memastikan haknya tetap terlindungi?

Produktivitas memang menjadi kebutuhan perusahaan. Namun, kepentingan tersebut harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak tenaga kerja.

Karena itu, PJU perlu menjelaskan secara terbuka duduk perkara Heru, termasuk alasan penarikan dari penugasan saat ia masih menjalani pemulihan.

Taufik Arahman, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PJU sekaligus anggota DPRD Provinsi Banten, juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai sikap manajemen dalam perkara ini.

Pekerja bukan sekadar tenaga yang dapat diganti ketika tidak lagi produktif. Kecelakaan bukan alasan untuk mengabaikan hak. Status kontrak tetap menuntut kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(Lif)

Tinggalkan komentar