Breaking

Tak Terima Karyawannya Resign, Lima Pria Keroyok dan Lakukan Kekerasan Seksual

Lintassuaraindonesia.com – Niat seorang karyawan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan justru berujung petaka. Korban berinisial PG (25) dikeroyok hingga mengalami kekerasan seksual setelah menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja. 

Polresta Tangerang menangkap lima pria yang terlibat dalam kasus tersebut yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Mereka yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

“Perkara ini terjadi pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

Indra menjelaskan, persoalan bermula ketika PG bekerja di usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, PG memutuskan berhenti bekerja dan mendatangi EDD untuk menyampaikan keinginannya.

Alih-alih menerima keputusan PG, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. PG kembali menegaskan keinginannya untuk mengundurkan diri.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra.

Polisi menduga keputusan PG membuat EDD dan rekan-rekannya tersulut emosi. Mereka mencurigai PG hendak keluar dari pekerjaan untuk membuka usaha serupa sekaligus mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” lanjut Indra.

Pertemuan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Kelima pria tersebut mengeroyok PG hingga korban terjatuh. Para tersangka kembali memukul, menendang, dan melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban selama berjam-jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Indra.

Polisi menduga salah satu tersangka kemudian memaksa PG melakukan tindakan seksual tertentu. Pelaku juga merekam tindakan tersebut menggunakan telepon seluler.

“Rekaman itu disebarkan ke grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.” ungkap Indra

Kekerasan tersebut berlangsung hingga beberapa jam. Setelah para tersangka berhenti dan beristirahat, PG melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melarikan diri melalui jendela yang tidak terkunci dan berhasil keluar dari lokasi.” Ucapnya

Kuasa hukum PG kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Di sisi lain, Mereka meninggalkan Kabupaten Tangerang dan melarikan diri ke Bandung. Dari Bandung, para tersangka berpindah ke kawasan Ujung Berung.

“kelima tersangka memilih kabur setelah mengetahui kasus tersebut berpotensi dilaporkan kepada polisi.” Kata indra

Pada 4 Agustus 2026, mereka kembali berpindah lokasi menuju Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra.

Polisi juga menemukan dugaan pola kekerasan serupa yang pernah dilakukan EDD terhadap karyawannya. Indra menyebut EDD diduga sedikitnya dua kali melakukan aksi serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

“Setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri,” kata Indra.

Polisi menduga tindakan tersebut bertujuan menimbulkan ketakutan agar karyawan lain tidak mengikuti langkah korban dan memilih tetap bekerja.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat kelima tersangka dengan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” pungkas Indra.

(Lif)

Tinggalkan komentar