Breaking

Peras Pengendara di Jalan, Tiga Matel Ditangkap Polisi

TANGERANG — Tiga pria yang bekerja sebagai mata elang (matel) diduga memeras seorang pengendara di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Satreskrim Polresta Tangerang menangkap TB (24), YA (21), dan AF (22) setelah korban melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan sempat menyebar luas di media sosial. Polisi menindaklanjuti laporan korban hingga menangkap ketiga terduga pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga terduga pelaku menghentikan korban saat melintas di lokasi kejadian. Mereka mengaku bekerja di PT APLBM, lalu membawa korban bersama sepeda motornya menuju kantor perusahaan tersebut.

Di kantor, ketiga terduga pelaku memeriksa kendaraan korban dan menuduhnya mengendarai sepeda motor hasil pencurian.

“Korban membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil pencurian dan BPKB berada dalam penguasaannya,” ungkap Indra.

Meski korban telah memberikan penjelasan, ketiga terduga pelaku tetap meminta uang agar korban bisa membawa sepeda motornya keluar dari kantor. Mereka awalnya meminta Rp2,5 juta.

“Korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” lanjut Indra.

Korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu. Dalam kondisi yang menurut korban mendapat tekanan dan intimidasi, korban mentransfer uang tersebut ke dompet elektronik milik TB.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra saat konferensi pers, Jumat, 21 Agustus 2026.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap TB, YA, dan AF pada Kamis, 20 Agustus 2026. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra menegaskan, masyarakat tidak boleh menghadapi pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang dengan cara melawan hukum. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada polisi jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Lif)

Tinggalkan komentar