Breaking

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Perkara

Lintassuaraindonesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret perkara di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortas Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa Febrie Ardiansyah dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

“Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Ardiansyah, Kortas Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

“Kami telah menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru,” kata Totok.

Lebih lanjut, Totok mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penanganan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Kortas Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi yang sejak awal telah diketahui dan dipantau oleh rekan-rekan media,” tegasnya.

(Kar)

Tinggalkan komentar