Breaking

APBD Perubahan 2026: Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Naik Rp466 Miliar

Lintassuaraindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (6/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud memimpin rapat tersebut. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menghadiri agenda tersebut.

Dalam pemaparannya, Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan perubahan KUA-PPAS sebagai respons atas perkembangan pelaksanaan APBD 2026 yang memengaruhi asumsi dasar penyusunan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Menurut Maesyal, pemerintah perlu menyesuaikan anggaran agar mampu mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan program prioritas, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan Program Asta Cita Pemerintah Pusat.

“Penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kondisi-kondisi yang memperbolehkan dilakukannya perubahan APBD,” ujar Maesyal.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mengarahkan perubahan anggaran untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Tangerang Tahun 2026, yakni Penguatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia melalui Kolaborasi Antar Sektor untuk Menciptakan Pondasi Ketahanan Pangan. Kebijakan tersebut juga mendukung target RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029 serta memperhatikan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam rancangan perubahan tersebut, kemampuan keuangan daerah meningkat signifikan. Pemerintah menaikkan target pendapatan daerah dari Rp8,29 triliun menjadi Rp8,76 triliun atau bertambah Rp466,37 miliar (5,62 persen).

Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp5,28 triliun menjadi Rp5,55 triliun, serta pendapatan transfer dari Rp3 triliun menjadi Rp3,20 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga menaikkan belanja daerah dari Rp8,74 triliun menjadi Rp9,43 triliun atau bertambah Rp688,24 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan penyesuaian belanja tidak terduga.

Kenaikan belanja membuat defisit anggaran melebar dari Rp450 miliar menjadi Rp671,86 miliar. Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menutup defisit tersebut melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal maupun pembiayaan lainnya.

Pada kesempatan itu, Maesyal mengapresiasi sinergi DPRD bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut kembali mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-18 kalinya secara berturut-turut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum menetapkannya sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Setelah rapat paripurna ini, kami akan melakukan pembahasan bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Amud.

(Lif)

Tinggalkan komentar