LINTASSUARAINDONESIA.COM – Pada 27 Agustus 2026, ribuan warga dari Pati, Jawa Tengah, menempuh perjalanan jauh ke Senayan. Mereka datang bukan membawa jas dan dasi, melainkan spanduk dan kesabaran yang sudah menipis, menagih janji DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi AliansiMasyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu berhasil menjadi trending topic, dan yang lebih penting,mereka berhasil memaksa pimpinan DPR mengucap komitmen tertulis bahwa RUU itu akan dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Sebagai bagian dari gerakan, saya menyaksikan momentum ini dengan haru sekaligus bangga. Sebab inilah wajah asli perlawanan rakyat, orang-orang biasa dari daerah yang justru berhasil memaksa gedung parlemen menepati janjinya di hadapan publik.
Di sisi lain izinkan saya jujur soal satu hal. Di tengah gegap gempita itu, ada satu tuntutan dari kawan-kawan AMPB yang tidak bisa saya amini yakni desakan agar koruptor dihukum mati.
Solidaritas Bukan Berarti Mengamini Semua.
Saya menolak tuntutan itu bukan untuk membela koruptor, melainkan menolaknya karena percaya gerakan rakyat yang sehat justru harus berani berbeda pendapat secara terbuka, tanpa harus memecah barisan. Solidaritas terhadap sesama pejuang keadilan tidak sama dengan menyetujui bulat-bulat setiap tuntutan yang mereka teriakkan di jalan.
Gerakan antikorupsi yang otentik harus konsisten menjaga nilai yang direbut susah payah lewat Reformasi 1998, termasuk penghormatan terhadap hak hidup yang tidak boleh dicabut negara dalam kondisi apa pun. Instrument yang hari ini kita minta untuk mencabut nyawa koruptor, besok bisa jadi berbalik arah untuk membungkam gerakan kritis, termasuk gerakan yang hari ini berdiri gagah di depan Gedung DPR.
Ini bukan sekadar sikap moral saya pribadi tanpa ada landasan konstitusi. Pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak untuk hidup sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005, membatasi ketat penerapan hukuman mati hanya pada kejahatan paling serius sembari mendorong negara peratifikasi menuju penghapusannya secara bertahap.
Arah Dunia, dan Arah Hukum Kita Sendiri.
Sudah Jelas Mengingat pada sikap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pernah menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati kini menjadi standar norma internasional sejak Protokol Opsional Kedua ICCPR diadopsi pada 1991, mendorong pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dengan semangat KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026. Pidana mati tak lagi berstatus sebagai pidana pokok, melainkan pidana bersyarat dengan masa percobaan. Sebagai gerakan yang mengaku berpihak pada rakyat kecil, semestinya lebih percaya pada arah kebijakan dan bukti empiris ketimbang kepuasan emosional sesaat dengan ditawarkan hukuman mati. Apalagi vonis mati bersifat permanen, tak bisa dikoreksi jika kelak kemudian hari ditemukan kekeliruan proses hukum, sesuatu yang sudah berkali-kali terjadi dalam sejarah peradilan kita.
Bahkan Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, berulang kali menegaskan hukuman mati bagi koruptor sebetulnya sudah diatur sebagai ultimum remedium dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional sejak lama, keputusannya sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang independent dan bukan produk tekanan jalanan. Artinya, perdebatan ini bukan soal kekosongan hukum yang perlu ditambal pasal baru, melainkan soal konsistensi menegakkan hukum yang sudah ada.
Senada dengan itu. Di ranah Masyarakat sipil, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur konsisten mengawal penolakan atas dasar hak hidup yang tak boleh dikurangi. Lalu Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, juga menyatakan sikap yang sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto sendiri, mengenai hukuman mati sebaiknya tidak diterapkan sebab tidak memberi ruang koreksi bila nanti terbukti ada kekeliruan peradilan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahkan menyimpulkannya dengan lebih tajam, efek jera yang sesungguhnya datang dari memiskinkan koruptor secara total, menutup akses ekonominya, mencabut hak politiknya, merampas hartanya sampai ke akar-akarnya, bukan dari mencabut nyawanya.
Energi Kita Sebaiknya Diarahkan ke Tempat yang Lebih Tajam.
Hematku sebaiknya energi gerakan semestinya difokuskan mengawal satu hal yakni memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sebelum tenggat 15 Desember 2026, lengkap dengan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture) yang memungkinkan negara menyita hasil korupsi secara cepat, tanpa harus menunggu proses pidana yang sudah bukan rahasia umum biasanya bisa berlarut-larut bahkan bertahun-tahun. Hal ini jauh lebih tajam ketimbang hukuman mati, ia langsung menyasar motif ekonomi di balik korupsi, bukan sekadar mencabut nyawa pelakunya.
Sementara hukuman mati, jauh lebih rawan dipolitisasi elite dan gampang dijadikan alat pengalih isu tanpa pernah benar-benar dieksekusi. Mengingat sejak Indonesia Merdeka belum ada satu pun koruptor yang benar-benar menghadapi regu tembak. Sisi lain saya paham, sebagian kawan seperjuangan tetap meyakini hukuman mati diperlukan sebagai efek jera maksimal. Perbedaan pandangan ini sah-sah saja selama diperjuangkan lewat
diskursus terbuka, bukan pemaksaan satu suara di tengah amarah publik. Menyerukan hukuman mati memang mudah, sebab ia menjual kepuasan instan tanpa perlu repot membenahi sistem.
Hal yang jauh lebih sulit serta jauh lebih revolusioner adalah memaksa negara melacak, menyita, dan mengembalikan setiap rupiah hasil korupsi kepada rakyat, tanpa pandang bulu, termasuk kepada elite politik yang hari ini pura-pura mendengarkan jeritan warga Pati.
Jangan sampai substansi RUU yang sudah tarik-ulur dibahas sejak 2009 dan baru ditargetkan rampung akhir 2026 ini justru tenggelam di tengah sorak-sorai tuntutan populis yang salah sasaran.
Kepada Kawan-Kawan AMPB
Perjuangan kalian menagih janji DPR pada 27 Agustus lalu adalah inspirasi bagi kami semua. Mari kita jaga tekanan itu tetap hidup hingga 15 Desember 2026 serta memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan sungguh-sungguh diimplementasikan, bukan hanya sekadar janji politik musiman lain.
Mari kita rumuskan bersama tuntutan yang tetap berpijak pada hak asasi manusia. Gerakan yang matang tidak boleh terjebak dalam logika balas dendam yang justru melanggengkan watak otoriter negara. Ia harus berani dan lantang menuntut sesuatu yang lebih sulit tapi jauh lebih berkeadilan.
Rampas hartanya. Bukan nyawanya.
Penulis : Juni Akbar Alfirman Saputra




















