Lintassuaraindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap dua tersangka di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Kesampangan. Polresta Serang Kota kemudian mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (13/7/2026).
Dalam operasi itu, petugas menangkap dua tersangka berinisial M.F. (21) dan TM. (19), yang merupakan warga Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan.
Saat menggeledah lokasi, petugas menyita 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, dua botol spray berisi cairan sintetis seberat bruto 10 ml, serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya.
Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, yakni satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam merek Realme, iPhone, dan Infinix.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi. Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual Rp50.000, kemasan 1,5 gram dipasarkan seharga Rp100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual Rp170.000.
Penyidik menduga kedua tersangka melanggar ketentuan tentang peredaran gelap narkotika karena menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tanpa hak.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Kar)


















