Breaking

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus.

Lintassuaraindonesia.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan, mundurnya Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu kinerja Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang selama ini menjadi kewenangan Jampidsus.

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(kar)

Tinggalkan komentar