Breaking

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta berkomunikasi guna memenuhi hak atas informasi dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang serta mengedepankan profesionalisme, independensi, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat.

Untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen berarti memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, tekanan, maupun intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berimbang berarti memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak yang terkait.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat untuk secara sengaja merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara profesional meliputi:

  • menunjukkan identitas kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak menerima atau memberikan suap;
  • menyajikan berita yang faktual dan memiliki sumber yang jelas;
  • mencantumkan keterangan apabila menggunakan rekayasa gambar, foto, atau suara;
  • menghormati pengalaman traumatis narasumber;
  • tidak melakukan plagiarisme, termasuk mengakui karya wartawan lain sebagai karya sendiri; dan
  • menggunakan metode khusus hanya untuk kepentingan peliputan investigatif yang bernilai kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck terhadap setiap informasi.
  • Berimbang berarti memberikan ruang pemberitaan secara proporsional kepada semua pihak.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang tidak didasarkan pada fakta.
  • Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Bohong adalah informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.
  • Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang disampaikan dengan niat buruk.
  • Sadis adalah penyajian yang menonjolkan kekejaman secara berlebihan.
  • Cabul adalah penyajian yang bersifat erotis dan bertujuan membangkitkan hasrat seksual.
  • Penggunaan gambar atau suara arsip wajib disertai keterangan waktu pengambilannya.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Penafsiran:

  • Identitas mencakup seluruh informasi yang memungkinkan seseorang dikenali.
  • Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

  • Penyalahgunaan profesi adalah penggunaan informasi yang diperoleh saat bertugas untuk kepentingan pribadi sebelum informasi tersebut menjadi konsumsi publik.
  • Suap adalah segala bentuk pemberian uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, serta menghormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran:

  • Hak tolak adalah hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan publikasi atas permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang (background) dapat digunakan tanpa menyebutkan identitas narasumber.
  • Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka maupun diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi fisik dan mental seseorang.

Penafsiran:

  • Prasangka adalah penilaian negatif tanpa dasar yang jelas.
  • Diskriminasi adalah perlakuan berbeda yang merugikan seseorang atau kelompok tertentu.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

  • Menghormati berarti bersikap hati-hati dan tidak mencampuri urusan pribadi tanpa alasan kepentingan publik.
  • Kehidupan pribadi meliputi seluruh aspek kehidupan seseorang dan keluarganya di luar kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru maupun tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Penafsiran:

  • “Segera” berarti dilakukan secepat mungkin, baik atas inisiatif redaksi maupun setelah menerima keberatan dari pihak lain.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan menyangkut substansi pokok pemberitaan.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

  • Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan.
  • Proporsional berarti disesuaikan dengan bobot kesalahan dalam pemberitaan.

Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2006 dan disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab Lintassuaraindonesia.com

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap akurasi pemberitaan dan penghormatan terhadap hak publik, Lintassuaraindonesia.com menyediakan mekanisme ralat, koreksi, revisi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Permohonan ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dapat diajukan melalui surat elektronik ke:

Email: lsuaraindonesia@gmail.com

Subjek Email: HAK JAWAB atau PERMOHONAN KOREKSI

Permohonan wajib memuat:

  • identitas pemohon secara lengkap;
  • nomor kontak yang dapat dihubungi;
  • tautan (URL) berita yang dipermasalahkan;
  • bagian berita yang dianggap tidak tepat; dan
  • penjelasan beserta data pendukung apabila tersedia.

Setiap permohonan akan diverifikasi oleh redaksi sebelum diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan redaksi meliputi:

  1. Ralat judul.
  2. Koreksi data atau informasi.
  3. Revisi isi berita.
  4. Perbaikan atribusi narasumber, nama, jabatan, maupun identitas lainnya.
  5. Penghapusan bagian tertentu yang terbukti tidak akurat atau melanggar ketentuan.
  6. Pemuatan hak jawab secara proporsional.
  7. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers apabila tidak tercapai penyelesaian di tingkat redaksi.