Breaking

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hak-hak tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, foto, video, komentar, suara, forum diskusi, blog, maupun bentuk unggahan lainnya yang tersedia pada platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait.

Pengecualian terhadap kewajiban verifikasi dapat dilakukan apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • memiliki kepentingan publik yang mendesak;
  • sumber informasi memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten;
  • pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai; dan
  • media memberikan keterangan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Keterangan tersebut ditempatkan pada bagian akhir berita, di dalam tanda kurung, dan ditulis dengan huruf miring.

Setelah berita dipublikasikan, redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi lanjutan. Apabila telah diperoleh hasil verifikasi, media wajib memperbarui (update) berita tersebut dan menautkannya dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan layanan secara jelas serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengguna wajib melakukan registrasi dan masuk (log in) sebelum dapat mempublikasikan konten.

Dengan melakukan registrasi, pengguna menyatakan bahwa konten yang dipublikasikan:

  • tidak mengandung berita bohong, fitnah, pornografi, maupun unsur sadisme;
  • tidak mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menghasut tindakan kekerasan;
  • tidak bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi fisik atau mental seseorang; dan
  • tidak merendahkan martabat individu maupun kelompok tertentu.

Redaksi memiliki hak penuh untuk mengedit, membatasi, atau menghapus konten pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Media siber juga menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengguna.

Setiap laporan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti melalui penyuntingan, penghapusan, atau tindakan korektif lainnya secara proporsional paling lambat 2 × 24 jam sejak pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan UGC tidak bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan oleh konten pengguna. Namun, apabila media tidak melakukan tindakan setelah menerima pengaduan yang sah, tanggung jawab atas konten tersebut dapat melekat pada media.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Kode Etik Jurnalistik; dan
  • Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, maupun hak jawab wajib:

  • ditautkan pada berita yang diperbaiki;
  • mencantumkan waktu penerbitan perubahan; dan
  • dipublikasikan secara jelas kepada pembaca.

Apabila suatu berita dikutip oleh media siber lain, maka:

  • tanggung jawab media asal terbatas pada berita yang diterbitkan pada medianya sendiri;
  • media yang mengutip wajib melakukan koreksi apabila media asal melakukan pembaruan atau perbaikan; dan
  • media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul dari berita yang tidak diperbaiki tersebut.

Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar redaksi.

Pencabutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • berkaitan dengan isu SARA;
  • melanggar kesusilaan;
  • melindungi kepentingan dan masa depan anak;
  • melindungi korban tindak pidana atau korban yang mengalami trauma; atau
  • berdasarkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers.

Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

Media siber lain yang mengutip berita tersebut juga wajib menyesuaikan pencabutan sesuai dengan media asal.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.

Setiap konten yang bersifat iklan, advertorial, promosi, sponsor, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya wajib diberi penanda yang jelas, seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Konten Bersponsor”, atau “Sponsored Content”, sehingga tidak menyesatkan pembaca.