Breaking

Kejari Tangerang Tangkap Oknum LSM Peminta Rp25 Juta

Lintassuaraindonesia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Legok.

Kasus ini terungkap setelah Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dari salah satu kepala desa pada Kamis (2/7/2026). Dalam laporan tersebut, WJ yang mengatasnamakan sebuah LSM berinisial “G” mengaku dapat membantu menyelesaikan atau menghentikan laporan pengaduan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan imbalan sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan guna menjaga integritas serta nama baik institusi Kejaksaan.

Hasil koordinasi dengan pelapor mengungkap bahwa WJ mengajak tiga kepala desa di Kecamatan Legok untuk bertemu. Dalam pertemuan tersebut, WJ diduga menyampaikan bahwa permintaan uang itu merupakan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Ia kemudian meminta masing-masing kepala desa menyerahkan uang sebesar Rp25 juta agar laporan pengaduan terhadap mereka dapat diselesaikan.

Pertemuan yang semula dijadwalkan pada 2 Juli 2026 sempat tertunda karena WJ mengaku merasa curiga. Pertemuan akhirnya berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.

Setelah proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah menerima uang tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan WJ.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp15 juta dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon seluler Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan milik LSM “G”, tangkapan layar tanda terima laporan di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.

Selanjutnya, Tim Intelijen membawa WJ ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. Setelah proses tersebut selesai, Kejari menyerahkan WJ kepada Polres Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah meminta maupun menerima uang dari pihak mana pun dengan dalih menghentikan atau menyelesaikan suatu laporan pengaduan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang.” tegas Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen menjaga integritas institusi dan akan menindak tegas setiap pihak yang mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi maupun melakukan dugaan pemerasan terhadap masyarakat.

“Apabila menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.” Pungkasnya

(Lif)

Author Image

Author

pengguna GPU

Related Post

Tinggalkan komentar