Lintassuaraindonesia.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tangerang menyoroti secara serius peristiwa kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar musibah, melainkan alarm keras atas lemahnya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat sorotan tersebut. Sistem itu mencatat timbulan sampah Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.663 ton per hari. Namun, data yang sama menunjukkan hanya 0,04 persen sampah yang tercatat terkelola, sedangkan 99,96 persen lainnya masih belum terkelola.
Ketua PC PMII Kabupaten Tangerang, Mohamad Mifta Al Farizi, menyatakan bahwa data tersebut, apabila benar mencerminkan kondisi atau pelaporan resmi pemerintah daerah, menjadi peringatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Kabupaten Tangerang sedang membuktikan bahwa dalam urusan sampah, yang paling cepat bukanlah penanganannya, melainkan kebakarannya. Ketika masyarakat berharap hadirnya sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, yang justru muncul adalah kobaran api di TPA. Ini bukan sekadar kebakaran, tetapi peringatan bahwa ada sistem yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Mifta Al Farizi.
Menurutnya, angka 0,04 persen dalam SIPSN memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.
“Kalau memang benar hanya 0,04 persen sampah yang tercatat terkelola, maka pertanyaannya sederhana: selama ini pemerintah mengelola sampah atau sekadar mengelola narasi? Namun apabila data itu tidak sesuai dengan kondisi riil, pemerintah juga wajib menjelaskan mengapa data resmi nasional menunjukkan kondisi seperti itu. Apa pun penjelasannya, publik berhak memperoleh transparansi,” tegasnya.
Mifta menilai pemerintah selama ini lebih sering menyuguhkan berbagai jargon mengenai pembangunan hijau, kota bersih, ekonomi sirkular, hingga transformasi pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, berbagai narasi tersebut belum mampu menjawab persoalan mendasar di lapangan.
“Spanduk boleh megah, slogan boleh berganti setiap tahun, dokumentasi kegiatan boleh memenuhi media sosial. Tetapi sampah tidak pernah bisa dibersihkan dengan konferensi pers, seremoni, atau unggahan media sosial. Sampah hanya bisa diselesaikan dengan sistem yang bekerja,” katanya.
PC PMII Kabupaten Tangerang juga menilai kebakaran TPA Jatiwaringin merupakan konsekuensi dari pola pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada paradigma kumpul–angkut–buang, tanpa diimbangi upaya pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, serta pengolahan yang memadai.
“Jangan sampai pemerintah hanya mengukur keberhasilannya dari bertambahnya armada truk sampah. Menambah truk memang mempercepat pengangkutan, tetapi bukan berarti menyelesaikan persoalan. Sampah hanya berpindah dari depan rumah masyarakat menuju satu titik yang setiap hari berubah menjadi bom waktu ekologis,” ungkap Mifta.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penerimaan daerah dari sektor retribusi persampahan tanpa memastikan peningkatan kualitas pelayanan dan pengurangan volume sampah.
“Masyarakat membayar retribusi bukan untuk membeli alasan. Retribusi dibayarkan agar pemerintah menghadirkan pelayanan yang nyata. Yang dibutuhkan publik bukan sekadar laporan pendapatan retribusi, tetapi laporan tentang berapa besar sampah yang benar-benar berhasil dikurangi dan diolah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut PC PMII, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar membuka data pengelolaan sampah secara transparan, mengaudit sistem pelaporan ke SIPSN, mengevaluasi kebijakan persampahan secara menyeluruh, serta menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang tidak lagi bergantung pada pola kumpul–angkut–buang.
Menutup pernyataannya, Mifta menegaskan bahwa persoalan utama Kabupaten Tangerang saat ini bukan semata-mata gunungan sampah, melainkan keberanian pemerintah untuk mengakui dan memperbaiki sistem yang belum berjalan optimal.
“Lingkungan tidak bisa dibersihkan dengan pidato. Gunungan sampah tidak akan berubah menjadi ruang hijau hanya karena diberi nama transformasi pengelolaan. Jika capaian 0,04 persen dalam SIPSN benar adanya, maka yang sedang kita hadapi bukan lagi sekadar persoalan sampah, melainkan krisis tata kelola. Sebab kegagalan yang paling berbahaya bukan ketika sampah menggunung, tetapi ketika pemerintah merasa semuanya baik-baik saja, sementara masyarakat dipaksa menghirup asap dari gunungan sampah yang akhirnya memilih menyelesaikan dirinya sendiri dengan api,” pungkasnya.
(Lif)
